Bertempat di Banjarmasin Command Center (BCC), pertemuan ini dinilai penting guna memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mendorong keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Dalam arahannya, Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik dan Kehumasan (KIP-H) Diskominfotik Kota Banjarmasin, M. Yamani menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Menurutnya, PPID memiliki peranan yang strategis, tidak hanya berfungsi sebagai penyedia data bagi masyarakat, tetapi juga bertindak sebagai penjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap data yang bersifat dikecualikan.
Perlu diketahui, terdapat empat kategori informasi yang dihimpun oleh PPID Pelaksana, meliputi informasi yang wajib disediakan berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Salah satu aspek penting yang perlu kita pahami bersama adalah terkait tata cara pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan," tekannya.
"Tentu hal ini bukan sekadar prosedur administratif, namun perlu yang namanya ketelitian, kehati-hatian, serta dasar pertimbangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Melalui rakor ini, Diskominfotik Kota Banjarmasin selaku PPID Utama berharap seluruh stakeholder yang hadir dapat menyamakan persepsi, pemahaman dan meningkatkan kapasitas serta kualitas pengklasifikasian informasi yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Sehingga, setiap keputusan terkait pengelolaan informasi dapat diambil secara objektif dan profesional.
