Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Tahun 2026 pada Selasa (31/3) di Aula BKD Diklat Banjarmasin . Kegiatan ini diikuti oleh para admin PPID Pelaksana dari berbagai SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Rakor menghadirkan Bapak Muhammad Ayub Khan, Kepala Seksi Layanan Informasi Publik Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Narasumber yang memaparkan materi terkait penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) . Dalam paparannya dijelaskan bahwa DIP mencakup informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, maupun tersedia setiap saat, sedangkan DIK merupakan informasi yang dibatasi aksesnya melalui mekanisme uji konsekuensi.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai permasalahan dalam pelayanan informasi publik, termasuk pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, mekanisme permohonan informasi, hingga penyelesaian sengketa informasi .
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PPID Pelaksana dapat meningkatkan pemahaman serta kemampuan dalam menyusun dan mengelola informasi publik secara optimal, guna mendukung keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang lebih baik di Kota Banjarmasin.
