Pelayanan

Alur Pelayanan

Alur dan Prosedur Permohonan Informasi - Alur dan Prosedur Permohonan Informasi

  • Meja Layanan Pemohon datang ke meja layanan informasi, PPID Kota Banjarmasin atau mengisi formulir secara online.
  • Formulir Pemohon mengisi formulir permohoann informasi publik dengan melapirkan KTP/ akta pendirian badan publik sesuai persyaratan.
  • Pencatatan Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
  • Persetujuan Jika disetujui lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak disetujui PPID memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
  • Penyampaian Informasi PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi.
  • Penyelesaian Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan di atasan PPID. Apabila telah puas terhadap respon atasan PPID maka proses selesai, sedangkan apabila tidak puas terhadap respon atasan PPID maka proses berlanjut di komisi informasi.
Profil PPID
SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik. Informasi lebih lengkap mengenai SIP PPID atau epublic dapat dilihat disini!

Untuk informasi lebih lanjut dan bagaimana mendapatkan aplikasi ini silahkan ke info@sip-ppid.net
Tugas dan Wewenang
Tugas dan Wewenang PPID Kota Banjarmasin
Tugas
Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
Melakukan verifikasi bahan informasi publik
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Kewenangan
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi
Struktur, Visi dan Misi
Standar Layanan
Standar Layanan PPID Kota Banjarmasin dengan Visi dan Misinya
Visi
Terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintah yang desentralistrik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Misi
Menetapkan Kebijaksanaan Nasional dan memfasilitasi penyelenggara pemerintah dalam upaya :
Memperkuat Keutuhan NKRI serta memantapkan sistem politik dalam negeri yang demokratis
Memantapkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah umum
Memantapkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik
Mengembangkan keserasian hubungan pusat-daerah, antara daerah dan antar kawasan secara kemandirian daerah dalam pengelolaan pembangunan secara berkelanjutan
Memperkuat otonomi desa dan meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial dan budaya
Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa
Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Download
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan PublikDownload

Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Download

Peraturan Komisi Informasi
Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik Download
Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Download
Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik Download

Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia
Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah Download

Posting Komentar