Hak Pemohon Informasi Publik (Pasal 4 UU KIP)
- Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik, mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini dan atau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik dessertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugutan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atas kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Kewajiban Pemohon Informasi Publik (Pasal 5 UU KIP)
- Penggunan Informasi wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.