PPID Utama dan PPID Pelaksana Kota Banjarmasin

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KOTA BANJARMASIN

PPID UTAMA KOTA BANJARMASIN

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama atau disebut dengan  PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah  dan tidak berbelit karena dilayani melalui satu pintu.
PPID Utama ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 449 Tahun 2022

PPID PELAKSANA KOTA BANJARMASIN

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana atau disebut dengan  PPID Pelaksana adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
PPID Pelaksana ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing Perangkat Daerah.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin ada sebanyak 32 SKPD yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas (19), Badan (5) dan Kecamatan (5).
Jadi jumlah PPID Pelaksana ada sebanyak 32 sesuai dengan jumlah SKPD yang ada.

Posting Komentar