PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KOTA BANJARMASIN
PPID UTAMA KOTA BANJARMASIN
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama atau disebut dengan PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani melalui satu pintu.
PPID Utama ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 449 Tahun 2022
PPID PELAKSANA KOTA BANJARMASIN
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana atau disebut dengan PPID Pelaksana adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
PPID Pelaksana ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing Perangkat Daerah.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin ada sebanyak 32 SKPD yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas (19), Badan (5) dan Kecamatan (5).
Jadi jumlah PPID Pelaksana ada sebanyak 32 sesuai dengan jumlah SKPD yang ada.