PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KOTA BANJARMASIN
PPID UTAMA KOTA BANJARMASIN
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama atau disebut dengan PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani melalui satu pintu.
PPID Utama ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 449 Tahun 2022
PPID PELAKSANA KOTA BANJARMASIN
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana atau disebut dengan PPID Pelaksana adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
PPID Pelaksana ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing Perangkat Daerah.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin ada sebanyak 32 SKPD yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas (19), Badan (5) dan Kecamatan (5).
Jadi jumlah PPID Pelaksana ada sebanyak 32 sesuai dengan jumlah SKPD yang ada.
Membuka blokir Bank Jago (akun/kartu) yang terkunci 1 jam dapat dilakukan dengan: (1) Menunggu 1 jam agar aktif otomatis, (2) Menggunakan fitur "Lupa PIN/Password" di aplikasi, atau (3) Menghubungi Tanya Jago di 1500746 atau WhatsApp resmi 08217142977 - 082137380468. Pastikan menyiapkan KTP untuk verifikasi data. [1, 2, 3, 4]
Membuka blokir Bank Jago yang terkunci (akibat salah PIN/password) dapat dilakukan dengan mereset password di aplikasi, menghubungi Tanya Jago di 1500746, via WhatsApp resmi (082137380468 - 087757640818), atau datang ke kantor cabang terdekat dengan KTP.
Cara membuka blokir akun Bank Jago yang terkunci (salah PIN/password 3 kali atau transaksi besar) paling cepat adalah dengan menghubungi Tanya Jago melalui WhatsApp resmi (0821-714-2977), Call Center 1500-764, atau email di tanya@jago.com. Anda juga bisa langsung datang ke cabang terdekat.
Anda bisa menghubungi WhatsApp Layanan Jago di nomor (+62 821-3738-0468) atau melalui aplikasi Bank jago dengan memilih Opsi Lupa Username atau Password.. Cara membuka blokir Bank Jago terblokir.
C𝗮ra membuk𝗮 blokir 𝗮kun 𝗕ank J𝗮go terkunci (akibat salah PIN atau Password). Anda dapat menghubungi layanan Call Centre Jago melalui WhatsApp (+62853_7324_2413)✓, atau datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP. Anda juga bisa mencoba "reset password" di aplikasi.
Untuk c𝗮ra membuk𝗮 blokir 𝗕ank J𝗮go terkunci (akibat salah PIN atau salah Password). Anda dapat menghubungi layanan CS Jago melalui WhatsApp (+62-O853_7324_2423), atau datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP. Anda juga bisa mencoba "reset kata sandi" di aplikasi.