Profil PPID

 


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Banjarmasin dibentuk sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik serta menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pembentukan PPID merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaksanaannya, PPID Kota Banjarmasin berperan sebagai pengelola dan koordinator pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang didukung oleh PPID Pelaksana pada masing-masing perangkat daerah. Melalui struktur tersebut, pengelolaan informasi dan dokumentasi dilakukan secara terkoordinasi, mulai dari pengumpulan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian hingga pelayanan informasi kepada masyarakat.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat dan mudah diakses, PPID Kota Banjarmasin terus melakukan penguatan tata kelola pelayanan informasi publik melalui pemanfaatan media digital, pengembangan layanan informasi berbasis elektronik, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Upaya ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, responsif, profesional, dan akuntabel guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kota Banjarmasin.

Posting Komentar