Dalam kegiatan ini hadir tiga narasumber, yaitu Dr. Decky C.K. Lihu, S.Sos., M.I.Kom. (Wakil Ketua KI Kalsel), Dr. Yati Nurhayati, S.H., M.H. (Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), dan Muhammad Ayubkhan, S.P.Si., M.I.Kom. (Kepala Seksi Informasi Publik), serta Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik Kota Banjarmasin, Nurbaiti, SE, M.AP. yang bertindak sebagai Moderator. Para Narasumber memaparkan pentingnya keterbukaan informasi sebagai hak asasi manusia dan wujud nyata penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta partisipatif serta meningkatkan pemahaman terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap badan publik di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dapat semakin memahami kewajiban dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan informasi publik mudah diakses oleh masyarakat Kota Banjarmasin, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
%20(1).png)