PPID Pembantu Dinas PUPR Kota Banjarmasin

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.


  1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
    Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    Informasi yang dikecualikan.

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  5. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
  6. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  7. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala
PPID Pembantu Dinas PUPR Kota Banjarmasin


Kayuh_Baimbai.png (800×480)
Admin PPID

Hak anda memperoleh Informasi Publik sesuai UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama