Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban Umum.
ntara lain meliputi Informasi Bencana Alam, Bencana nonalam, Bencana Sosial, Sumber penyakit yang berpotensi menular, Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik
ntara lain meliputi Informasi Bencana Alam, Bencana nonalam, Bencana Sosial, Sumber penyakit yang berpotensi menular, Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik