Informasi Berkala

Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah secara rutin, teratur dan dalam jangka waktu tertentu.Antara lain meliputi Informasi tentang profil Badan Publik, ringkasan informasi program/kegiatan yang sedang dijalankan, ringkasan laporan keuangan audited.


PERATURAN WALI KOTA BANJARMASIN NOMOR 67 TAHUN 2022 TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK KOTA BANJARMASIN

Posting Komentar