Tugas dan Fungsi

Tugas PPID Utama:

  1. merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, mengklasifikasi informasi, mendokumentasikan informasi dan memberikan pelayanan informasi dari PPID Pelaksana;
  2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
  3. melakukan verifikasi bahan informasi publik dari PPID Pembantu sesuai tugas pokok dan fungsi organisasi;
  4. melakukan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;
  5. melakukan penyediaan pemutakhiran informasi dan dokumentasi agar dapat di akses oleh masyarakat;
  6. melaksanakan advokasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik;



Wewenang PPID Utama:

  1. menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya di akses oleh publik;
  3. meminta dan memperoleh informasi unit/kerja komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  5. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi;



Tata Cara Kerja PPID Utama:

  1. secara berkala ataupun setiap saat apabila diperlukan dapat mengadakan rapat baik yang bersifat pleno maupun terbatas dengan PPID Pembantu, dalam rangka merumuskan suatu kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan PPID;
  2. dapat mengundang pihak lain yang berkepentingan untuk hadir pada rapat, guna memperoleh tambahan data/informasi dan/atau masukan yang diperlukan;
  3. dalam pelaksanaan tugasnya PPID wajib menerapkan prinsip koordinasi, integritas dan sinkronisasi baik di lingkungan kelompok kerjanya maupun dengan PPID Pembantu;
  4. dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Walikota Banjarmasin melalui Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin;

Posting Komentar