Profil

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Salam Transparansi

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non-pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Sesuai dengan amanat pasal 13 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Banjarmasin telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Walikota Nomor 127 Tahun 2019 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama Kota Banjarmasin. Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Surat Edaran Nomor 870/765-Sekr/Diskominfotik/XII/2018 tentang Mekanisme Pemberian Informasi Kepada Pemohon Informasi Publik.

PPID Kota Banjarmasin beralamat :
Jalan R. E. Martadinata No. 1 Gedung Blok B Lt. I - Banjarmasin 70111
Email: diskominfotik.bjm@gmail.com - Website: diskominfotik.banjarmasinkota.go.id

Motto Pelayanan
Melaksanakan Pelayanan Komunikasi, Informatika dan Statistik yang Informatif, Akurat, Optimal dan Dinamis.

Posting Komentar